TATA TERTIB MURID MMU RANTING PONDOK PESANTREN SIDOGIRI
PASAL - I
KEWAJIBAN - KEWAJIBAN
PASAL - II
LARANGAN-LARANGAN
PASAL - III
AKIBAT/SANKSI ATAS PELANGGARAN
Murid yang melanggar dari kewajiban-kewajiban dalam pasal I atau melakukan larangan dalam pasal II akan dikenakan akibat/sanksi, antara lain ;
PASAL - IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
TATA TERTIB GURU MMU RANTING PONDOK PESANTREN SIDOGIRI
PASAL - I
KEHARUSAN-KEHARUSAN
PASAL - II
LARANGAN-LARANGAN
Ditetapkan di : Pondok Pesantren Sidogiri
Pada tanggal : 13 Ramadhan 1418 H.
Pengurus Kepala
MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33 MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33
H. NUR HOLIS AG ABD. ALIM S.Pd
Pengasuh
MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33
H. HADHORI FUDHOLI
PASAL - I
KEWAJIBAN - KEWAJIBAN
- Masuk ke ruang belajar /Kelas pada jam masuk yang telah ditetapkan.
- Membawa peralatan belajar yang dibutuhkan ( buku,kitab,alat tulis dll )
- Berakhlaq karimah dalam tingkah laku, perkataan dan berpakaian.
- Memakai pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Meminta idzin kepada guru wali kelas atau kepada Kepala Madrasah bila akan tidak masuk sekolah sesuai dengan ketentuan.
- Membersihkan dan merapikan ruang kelas, serambi dan halaman Madrasah sebelum jam pelajaran dimulai sesuai dengan jadual piket kebersihan.
- Meminta idzin kepada gurunya bila akan keluar dari ruang kelas pada waktu berlangsungnya pelajaran
- Mengikuti gerakan tabungan kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Membayar iuran Madrasah menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan Madrasah.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh pimpinan Madrasah ( seperti musyawaroh, jam belajar, olah raga, kerja bakti, lomba dll )
- Masuk jam pertama agar dimulai dengan do’a dan menjelang pulang agar di tutup dengan do’a
PASAL - II
LARANGAN-LARANGAN
- Ramai-ramai di dalam kelas dan/atau waktu istirahat.
- Keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran tanpa seidzin guru yang mengajar.
- Berambut panjang di luar ukuran rambut murid/Santri.
- Merokok didalam kelas.
- Berbuat hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik Madrasah
- Membawa buku atau alat-alat belajar yang bergambar tidak sopan.
- Membawa surat kabar, majalah atau buku-buku bacaan yang tidak berkaitan dengan pelajaran Madrasah.
- Mencoret-coret/mengotori sarana Madrasah
PASAL - III
AKIBAT/SANKSI ATAS PELANGGARAN
Murid yang melanggar dari kewajiban-kewajiban dalam pasal I atau melakukan larangan dalam pasal II akan dikenakan akibat/sanksi, antara lain ;
- Peringatan dari guru wali kelas atau Kepala Madrasah.
- Dikeluarkan dari Madrasah
- Menurut kebijaksanaan guru wali kelas atau Kepala Madrasah
PASAL - IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
- Pada hari Sabtu diadakan pemeriksaan kuku, rambut, gigi dan kebersihan yang lain.
- Untuk berjalannya tata-tertib ini maka semua pihak tertutama wali murid agar ikut serta mendukung terlaksananya.
TATA TERTIB GURU MMU RANTING PONDOK PESANTREN SIDOGIRI
PASAL - I
KEHARUSAN-KEHARUSAN
- Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan akhlaq al karimah
- Memakai seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Masuk ke dalam kelas tepat pada jam yang ditetapkan
- Mengajar di dalam kelas sesuai dengan fan yang ditetapkan dalam jadual pelajaran dan kurikulum
- Memberi makna bahasa Jawa/Madura kitab-kitab yang diajarkan sesuai dengan petunjuk Kepala Madrasah
- Menerangkan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan daya tangkap murid
- Memakai bahasa Indonesia yang baik sebagai bahasa pengantar
- Mengabsen murid di dalam kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menanda tangani presensi guru setelah selesai melaksanakan tugas
- Meminta idzin kepada Kepala Madrasah sehari sebelumnya bila hendak tidak mengajar
- Menyelesaikan pengisian buku laporan pendidikan ( Rapor ) murid bagi wali kelas setelah selesai Imda sesuai dengan petunjuk Kepala Madrasah
- Mengikuti kegiatan-kegiatan madrosiyah yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah
- Berperan serta aktif dalam melaksanakan program madrasah
- Ikhlas dalam melaksanakan tugas.
PASAL - II
LARANGAN-LARANGAN
- Berbuat hal-hal yang dapat merendahkan martabat guru dan/atau nama baik Madrasah
- Menerangkan pelajaran disertai humor dan membiarkan muridnya tertawa kohkohah
- Memberi pelajaran di luar ketetapan kurikulum tanpa idzin Kepala Madrasah
- Memperganda pelajaran/diktat dengan dicetak atau foto copy tanpa idzin Kepala Madrasah dan/atau Pengurus.
- Merokok diruang kelas.
- Berambut panjang
Ditetapkan di : Pondok Pesantren Sidogiri
Pada tanggal : 13 Ramadhan 1418 H.
Pengurus Kepala
MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33 MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33
H. NUR HOLIS AG ABD. ALIM S.Pd
Pengasuh
MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33
H. HADHORI FUDHOLI