Tata Tertib

TATA TERTIB MURID MMU RANTING PONDOK PESANTREN SIDOGIRI
PASAL - I
KEWAJIBAN - KEWAJIBAN

  1. Masuk ke ruang belajar /Kelas pada jam masuk yang telah ditetapkan.
  2. Membawa peralatan belajar yang dibutuhkan ( buku,kitab,alat tulis dll )
  3. Berakhlaq karimah dalam tingkah laku, perkataan dan berpakaian.
  4. Memakai pakaian seragam  sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Meminta idzin kepada guru wali kelas atau kepada Kepala Madrasah bila akan tidak masuk sekolah sesuai dengan ketentuan.
  6. Membersihkan dan merapikan ruang kelas, serambi dan halaman Madrasah sebelum jam pelajaran dimulai sesuai dengan jadual piket kebersihan.
  7. Meminta idzin kepada gurunya bila akan keluar dari ruang kelas pada waktu berlangsungnya pelajaran
  8. Mengikuti gerakan tabungan kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Membayar iuran Madrasah menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan Madrasah.
  10. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh pimpinan Madrasah ( seperti musyawaroh, jam belajar, olah raga, kerja bakti, lomba dll )
  11. Masuk jam pertama agar dimulai dengan do’a dan menjelang pulang agar di tutup dengan do’a


PASAL - II
LARANGAN-LARANGAN

  1. Ramai-ramai di dalam kelas dan/atau waktu istirahat.
  2. Keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran tanpa seidzin guru yang mengajar.
  3. Berambut panjang di luar ukuran rambut murid/Santri.
  4. Merokok didalam kelas.
  5. Berbuat hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik Madrasah
  6. Membawa buku atau alat-alat belajar yang bergambar tidak sopan.
  7. Membawa surat kabar, majalah atau buku-buku bacaan yang tidak berkaitan dengan pelajaran Madrasah.
  8. Mencoret-coret/mengotori sarana Madrasah


PASAL - III
AKIBAT/SANKSI ATAS PELANGGARAN

Murid yang melanggar dari kewajiban-kewajiban dalam pasal  I atau melakukan larangan dalam pasal II akan dikenakan akibat/sanksi, antara lain ;


  1. Peringatan dari guru wali kelas atau Kepala Madrasah.
  2. Dikeluarkan dari Madrasah
  3. Menurut kebijaksanaan guru wali kelas atau Kepala Madrasah


PASAL - IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

  1. Pada hari Sabtu diadakan pemeriksaan kuku, rambut, gigi dan kebersihan yang lain.
  2. Untuk berjalannya tata-tertib ini maka semua pihak tertutama wali murid agar ikut serta mendukung terlaksananya.






TATA TERTIB GURU MMU RANTING PONDOK PESANTREN SIDOGIRI
PASAL - I
KEHARUSAN-KEHARUSAN

  1. Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan akhlaq al karimah
  2. Memakai seragam  sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Masuk ke dalam kelas tepat pada jam yang ditetapkan
  4. Mengajar di dalam kelas sesuai dengan fan yang ditetapkan dalam jadual pelajaran dan kurikulum
  5. Memberi makna bahasa Jawa/Madura kitab-kitab yang diajarkan sesuai dengan petunjuk Kepala Madrasah
  6. Menerangkan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan daya tangkap murid
  7. Memakai bahasa Indonesia yang baik sebagai bahasa pengantar
  8. Mengabsen murid di dalam kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Menanda tangani presensi guru setelah selesai melaksanakan tugas
  10. Meminta idzin kepada Kepala Madrasah sehari sebelumnya bila hendak tidak mengajar
  11. Menyelesaikan pengisian buku laporan pendidikan ( Rapor ) murid bagi wali kelas setelah selesai Imda sesuai dengan petunjuk Kepala Madrasah
  12. Mengikuti kegiatan-kegiatan madrosiyah yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah
  13. Berperan serta aktif dalam melaksanakan program madrasah
  14. Ikhlas dalam melaksanakan tugas.


PASAL - II
LARANGAN-LARANGAN

  1. Berbuat hal-hal yang dapat merendahkan martabat guru dan/atau nama baik Madrasah
  2. Menerangkan pelajaran disertai humor dan membiarkan muridnya tertawa kohkohah
  3. Memberi pelajaran di luar ketetapan kurikulum tanpa idzin Kepala Madrasah
  4. Memperganda pelajaran/diktat dengan dicetak atau foto copy tanpa idzin Kepala Madrasah dan/atau Pengurus.
  5. Merokok diruang kelas.
  6. Berambut panjang

Ditetapkan di : Pondok Pesantren Sidogiri

Pada tanggal : 13  Ramadhan  1418 H.


Pengurus                                                           Kepala

MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33                    MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33





H. NUR HOLIS AG                                                  ABD. ALIM S.Pd



Pengasuh

MADRASAH MIFTAHUL ULUM B33





H. HADHORI FUDHOLI